Bupati: Selamat Pada PPPK Atas SK Pengangkatan Merupakan Orang Pilihan Yang Terbaik

    Bupati: Selamat Pada PPPK Atas SK Pengangkatan Merupakan Orang Pilihan Yang Terbaik
    Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh serahkan 73 SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan 145 SK PPPK Formasi 2023

    BARRU - Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh serahkan 73 SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan 145 SK PPPK Formasi 2023 Lingkup Pemkab Barru di Lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (23/04/2024)

    Bupati Suardi Saleh menyampaikan selamat kepada PPPK yang hari ini menerima SK Pengangkatan adalah orang-orang pilihan karena diantara sekian banyak yang mendaftar, hanya kalian yang dinyatakan lulus.  

    "Anda adalah orang-orang pilihan yang luar biasa, karena diantara 1.373 orang yang mendaftar kalian yang dinyatakan lulus pada seleksai PPPK tahun 2023", ujar Suardi. 

    Bupati mengingatkan, tugas PPPK harus dipahami agar kita tahu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi,   sekaligus pembuktian bahwa anda memang layak lolos pada OPD yang anda tempati.

    Dihadapan PPPK, Suardi mengurai tugas ASN sebagai pelayan masyarakat,   dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

    Bupati menambahkan, saat ini masyarakat membutuhkan kualitas dan mutu pelayanan. Apalagi katanya, saat ini dengan media sosial masyarakat semakin mudah memberikan kritikan tentang pelayanan yang dianggapnya tidak memuaskan.

    Sehingga lanjut Bupati, kunci utama menghadapinya adalah disiplin masuk kantor, disiplin menyelesaikan tugas, disiplin berpakaian, Jangan mengeluh, ikhlas bekerja.

    Di bagian lain, Bupati menjelaskan Pemkab Barru telah membuat perjanjian kinerja untuk PPPK berjalan lima tahun yang sebelumnya hanya setahun walaupun tentunya tetap dilakukan evaluasi setiap tahun.

    "Dengan perjanjian kinerja lima tahun saya yakin kinerja para PPPK akan lebih baik dan mengupayakan ada kesamaan dan keserataan dengan PNS", Sebut Suardi. 

    Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan Jaga kedisplinan, selalu berinovasi, jangan masa bodoh membuat sesuatu yg baik dengan tanggung jawab moril.

    Bupati Barru juga menyerahkan SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun ASN yang mencapai batas usia pensiun TMT Januari-April 2024.

    Kepada para ASN yang sudah memasuki purnabhakti, Suardi Saleh atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya selama ini kepada Pemkab Barru yang berakhir dengan baik itu luar biasa.

    "Tetap membangun silaturahmi dengan kami dan jaga ukhuwah karena ini sangat penting dan berharap masih dapat memberikan bantuan pemikiran dalam membangun daerah", harapnya. 

    Sebelumnya Kepala BKPSDM Syamsir melaporkan, Penyerahan SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT  1 Januari - 1 April 2024 dan SK Pengkatan PPPK Formasi Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.

    Jumlah Purnabakti yang menerima SK Pensiun sebanyak 73 dengan rincian JPT Pratama 2, Administraror 1, Pengawas 5, Pelaksana 9, dan Fungsional 56 (Guru 48, Kesehatan 3, Teknis 5).

    Sedangkan untuk SK PPPK sebanyak 145 dengan rincian Tenaga Teknis 35, Tenaga Kesehatan 17 dan Guru 93 orang.

    Turut hadir, kepala BKPSDM,   Pimpinan OPD,   Direktur RSUD La Patarai, mewakili Pimpinan PT Taspen Makassar Service and Membership Sector Head, Auna Romala, Para Penerima SK Pensiunan dan SK PPPK.

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Suardi Saleh Pimpin Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Bupati: Selamat Menjalankan Ibadah Umroh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Bupati Barru Pimpin upacara Hari Pahlawan 
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Lepas Kontingen Popda,  Bupati Suardi Saleh : Upayakan Masuk 10 besar
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami